Kata Konsultan Pajak Tentang NPWP Terpisah Suami-Istri
Daftar Isi
Sumber Gambar |
Penting atau tidak sih, punya Nomor
Pokok Wajib Pajak atau yang akrab disebut NPWP? Seringkali dalam berbagai
urusan harus melampirkan nomor NPWP, termasuk para blogger dan penulis saat
mendapatkan honor atau hadiah. Bagi pengusaha dan pegawai juga tidak luput dari
berbagai hal yang menyebutkan NPWP dalam persyaratan tertentu.
NPWP wajib dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan.
Bagi yang belum mempunyai NPWP, bisa mendaftarkan diri dengan mudah ke
Kantor Pajak terdekat atau online, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Mengisi dan menandatangani
Formulir Pendaftaran, dapat meminta di KPP atau download di www.pajak.go.id
2. Foto Copy KTP
3. Menyampaikan ke KPP atau KP2KP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha, bisa langsung, pos tercatat atau jasa kurir.
Apakah suami dan istri harus mempunyai NPWP masing-masing? Berikut hasil
Interview bersama Ibu Zeti Arina, seorang konsultan pajak di Surabaya yang sangat konsen mengedukasi masyarakat agar melek
pajak.
Zeti Arina |
Mengenai perlu atau tidaknya mempunyai NPWP masing-masing, ternyata jawaban
Bu Zeti, sapaan akrab beliau adalah tidak
perlu.
“Secara aturan pajak menganut satu entitas, bila tidak ada perjanjian pisah
harta sebenarnya cukup suami saja yang ber NPWP tetapi bila istri menghendaki
boleh saja ber NPWP sendiri-sendiri.
Boleh saja menggunakan NPWP suami bahkan bila sama sama bekerja di suatu
perusahaan akan lebih baik NPWP jadi satu karena setelah di akhir tahun
melakukan penghitungan ulang bisa berakibat kurang atau lebih bayar”, papar konsultan
pajak dari Surabaya ini.
Selanjutnya, Beliau mengatakan bahwa hal tersebut
karena besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar oleh masing-masing
suami-istri dengan atas penghasilan suami-isteri dikenai pajak secara terpisah
karena dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri (MT) adalah PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto
suami-istri dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan
neto masing-masing suami dan istri.
“Maka saran saya sebaiknya NPWP jadi satu saja
atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja, penghasilan istri dilaporkan di
formulir 1770 III bagian A II yaitu penghasilan istri dari satu pemberi kerja,”
lanjut ibu yang sering mengedukasi masyarakat tentang pajak ini.
Bagaimana
kalau sudah terlanjur ber NPWP terpisah?
Jika suami-istri masing-masing sudah mempunyai
NPWP, Bu Zeti menyarankan sebaiknya NPWP istri dicabut saja. Adapun
syarat-syarat pencabutan NPWP antara lain surat permohonan pencabutan NPWP yang
dilampiri dengan :
- Fotokopi buku nikah
- Foto Copy NPWP Suami
- Surat pernyataan tidak membuat perjanjian
pemisahan harta dan penghasilan atau
- Surat pernyataan tidak ingin melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita
kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
“Jangka waktu enam bulan sejak tanggal Bukti
Penerimaan Surat KPP harus menerbitkan surat keputusan Penghapusan NPWP namun Jika telah melampaui
enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, maka permohonan Wajib Pajak
dianggap dikabulkan,” tegasnya.
Setelah mendengar penjelasan dari konsultan
pajak ini, saya pun jadi tidak ragu lagi jika ada lomba atau kontes blog dan
harus melampirkan NPWP karena suami sudah punya. Urusan pajak memang seringkali
rumit dan memusingkan, untuk itulah perlunya berkonsultasi dengan konsultan
pajak. Berkonsultasi bukan untuk menghapus atau memanipulasi data agar tidak
membayar pajak, tetapi untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam
Kalau hrs menunggu, artinya, rakyat sama saja dipaksa bayar pajak lebih,yg disebabkan oleh administrasi pajak yg 6 bulan itu ,dong?
Selama nunggu 6 bulan itu npwp mana yg digunakan oleh perusahaan tmpt istri bekerja utk memotong pajak penghasilan istri?