Sudahkah Anda Melunasi Kewajiban Pajak Tahunan Pribadi?
Daftar Isi
Assalamu’alaikum, Teman,
sudah memasuki akhir bulan Maret, ada kewajiban yang harus segera
terpenuhi oleh masyarakat Indonesia. Tepat sekali, MELUNASI PAJAK PRIBADI yang
dilaporkan paling lambat setiap tanggal 31 Maret. Zeti Arina, seorang konsultan
pajak terus memberi edukasi kepada masyarakat agar ridak terlambat membayar
pajak karena akan merugikan diri sendiri nantinya.
Wajib pajak adalah orang yang mendapatkan penghasilan, baik sebagai
pemilik perusahaan, pemegang saham, komisaris, pegawai di tingkat apapun
(menengah maupun bawah), hingga pekerja mandiri (seperti notaris, pengacarara,
dokter, dll).
Apa saja penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT? Simak penuturan
dari Ibu Zeti berikut ini.
Pertama, penghasilan dari usaha
dan penghasilan dai pekerjaan bebas serta penghasilan sebagai pegawai. Misalnya
seorang yang berprofesi sebagai notaris ia juga mempunyai usaha produksi busana
muslim, maka kedua sumber penghasilannya tersebut terkena pajak. Pemeriksa akan
mengecek terlebih dahulu angka-angka yang tercantum dalam SPT.
Kedua, investasi dalam bentuk
saham, tabungan, deposito, sewa, hak kekayaan intelektual, properti, dll (jika
memiliki). Penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis investasi ini adalah
dividen (atau pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham
yang dimiliki), bunga, royalti dll. Umumnya nilainya melebihi harga pembelian. Untuk
itu, pemeriksa akan meminta dokumen dan informasi yang berkaitan dengan bukti
kepemilikan kepada wajib pajak.
Ketiga, daftar biaya hidup
atau daftar yang berisi rincian selama periode tertentu yang umumnya adalah
bulanan. Pemeriksa akan menilai keseimbangan antara pengeluaran dengan
penerimaan. Oleh karena itu wajib pajak harus mengisikan rata-rata pengeluaran
konsumtifnya dalam satu bulan.
Saat akan membuat laporan pajak, kita juga butuh berkas bukti
penghasilan. Misalnya bukti potong 1721 A bila menjadi karyawan sebuah perusahaan.
Formulir 1721 A adalah bukti bahwa seseorang yang berstatus pegawai telah
membayar pajak dari penghasilan yang diperolehnya setiap bulan dalam satu
tahunnya kepada pemberi kerja. Sehingga tidak akan terjadi dobel pembayaran,
jangan sampai ketinggalan ya, nanti malah jumlah yang dibayarkan akan melebihi
seharusnya.
Lalu bagaimana caranya kita menghitung pajak pribadi? Bu Zeti pun
menejelaskan langkah-langkahnya yaitu sebagai berikut,
- Hitung penghasilan bruto setiap bulan, yang mencakup gaji pokok dan seluruh pemasukan lain misalnya dari lembur, uang perjalanan dinas, dll.
- Hitung total pengurangan, misalnya biaya jabatan, iuran pensiun, dll.
- Hitung penghasilan bersih sebulan, dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan total pengurangan bulanan.
- Hitung penghasilan bersih selama satu tahun. Caranya dengan mengalikan hasil nomor 3 dengan 12.
- Hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan status masing-masing. Misalnya belum kawin, kawin dan belum punya anak (K-0), kawin dan punya anak 1 (K-1) dst.
- Hitung penghasilan kena pajak. Caranya, penghasilan bersih selama satu tahun dikurangi PTKP.
- Hitung pajak penghasilan pribadi. Yaitu dengan menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan tarifnya, yaitu 5% bagi penghasilan di bawah 50 juta, 15% bagi yang penghasilannya 50 – 250 juta, 25% untuk 250 – 300 juta, dan 30% untuk penghasilan diatas 500 juta.
- Hasil nomor 7 dibagi 12 itulah pajak yang harus dibayarkan
Jika masih bingung dan kurang yakin dengan penghitungan sendiri, ada
baiknya kita menanyakan kepada konsultan pajak atau datang langsung ke kantor
pajak terdekat dan meminta panduan kepada petugas.
Bu Zeti Arina, konsultan pajak yang terus mengedukasi masyarakat |
Bagaimana jika baru memiliki NPWP sedangkan sudah punya penghasilan
beberapa waktu sebelumnya? Wajib pajak tetap membuat laporan megenainya. Penghasilan
dilaporkan sesuai tahun perolehan dan membayar pajak sesuai dengan penerimaannya.
Hati-hati jika ada kurang bayar karena akan ada saksi atau denda.
Pemerintah memberikan waktu hingga tanggal 31 Maret untuk membayar pajak.
Maka, jika wajib pajak belum membayar sampai waktu yang ditentukan ia akan
dikenakan saksi administrasi Rp. 100.000,- dan sanksi bunga 2% sebulan jika ada
kurang bayar.
Masih ada waktu beberapa hari untuk melaporkan SPT, yuk segera isi dan
bayarkan kewajiban kita. Sayang kan jika kena denda?.
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam