Pentingnya Segera Mengurus Akta Lahir Anak dari Luar Negeri
Daftar Isi
Assalamu’alaikum, Temans.
Semoga tahun baru semangat baru dan bertambah baik semuanya. Aamiin..
Kali ini mau cerita aja, seputar mengurus akta kelahiran.
Beberapa waktu yang lalu, ada seorang ibu yang menelpon suami saya,
menanyakan seputar layanan jasa penerjemahan dokumen tersumpah (sworn translation). FYI, suami saya mengelola biro penerjemah sejak tahun
2013, menginduk dari salah satu temannya.
Si ibu ini hanya menanyakan alamat, tanpa memberi kabar akan datang. Tahu-tahu
beliau datang di saat saya baru selesai memandikan si-Kecil. Tahu sendiri lah
ya, penampilannya seperti apa. Apalagi krucil itu menghambur ke ruang tamu
dalam kondisi basah belum berpakaian. Hiks. Ibu.. lain kali kalau mau datang
tolong kabari dulu, supaya saya bisa siap-siap. Hehe.
Rupanya beliau sedang mengurus akta kelahiran anaknya. Sebelumnya, beliau
dengan sekeluarga tinggal di Belanda, mengikuti suaminya yang studi di sana. Beliau
pulang ke Indonesia lalu ke Semarang, menamani ibu mertuanya yang waktu bulan
haji kemarin menunaikan ibadah haji. Beliau sengaja menunda urusan akta lahir
anaknya, menunggu sang ibu mertua kembali dari tanah suci.
Setelah itu beliau kembali ke kampung halaman di Bandung, mencoba
mengurus KTP, KK dan akta lahir anaknya untuk dipindah ke Semarang. Di sana
hanya dijelaskan jika akta lahir si anak (yang dari Belanda) bisa langsung
diurus tanpa diterjemahkan terlebih dahulu.
Ternyata begitu sampai di Semarang dan mengurus di dinas kependudukan dan
pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, akta tersebut ditolak dan beliau
harus menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia sekaligus menyertakan salinan
asli akta lahir si Anak.
Hm... ribet sekali ternyata, apalagi pegawai disdukcapil-nya tidak semua
memahami prosedur seperti itu. Akhirnya setelah melewati birokrasi sana-sini
beliau bertemu dengan kepala disdukcapil dan mendapat pencerahan terkait
pengurusannya.
Segera urus akta lahir
Setelah dokumen yang diterjemahkan selesai, kami pun mengantar ke
rumahnya dan beliau bercerita panjang lebar seputar pengalamannya itu. Beliau menyarankan
jika kembali dari luar negeri dengan anggota keluarga baru, maka tak perlu
menunggu sebulan-dua bulan segeralah mengurus dan melaporkan ke dinas terkait
bahwa dia kembali ke Indonesia membawa anggota keluarga baru yang catatan
lahirnya dari luar negeri.
Persiapkan data lengkap dan sedetail mungkin sebelum pulang ke Indonesia
Beliau juga menceritakan kisah seorang temannya yang mengabaikan urusan
administrasi sehingga beliau harus kembali lagi ke jerman ‘hanya’ untuk
mengurus satu surat untuk keperluan akta kelahiran anaknya. Nyesek ya dengar ini. Hanya karena
kelalaian kecil jadi harus mengorbankan banyak hal.
So, jangan menunggu lama seperti si ibu dan temannya itu untuk mengurus
urusan imigrasi dll. Apalagi hal-hal seperti ini kan sensitif juga, menyangkut
urusan dengan negara lain soalnya.
Regulasi dan Birokrasi berbeda
Nah, yang perlu dipahami juga, bahwa regulasi tiap daerah di Indonesia
(pada parktiknya) masih berbeda. Entah dari atas sana aturannya sama, tapi
sampai di lapangan berbeda. Contohnya dalam hal akta lahir ini. Di Bandung dan
beberapa kota besar sepeti Jakarta, akta lahir bahasa Indonesia yang
dikeluarkan sekarang (sudah ada terjemahan Bahasa Inggris) bisa berlaku tapi di
kota lain atau departemen lain tetap harus diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah.
Dalam kasus si Ibu, akta lahir dari Belanda (yang sudah dilengkapi dengan
8 bahasa asing lain, salah satunya Bahasa Inggris) bisa berlaku di Bandung
tetapi tidak di Semarang.
Bagaimana solusinya? Ya hanya mengikuti apa yang berlaku di daerah
masing-masing saja, meski rasanya pasti gonduk
(B.Jawa, kesal).
Untuk akta kelahiran anak di Indonesia, bagaimana mengurusnya? Barangkali
ada yang bingung mau mengurus, sebaiknya datang langsung dan tanyakan ke ketua
RT setempat supaya lebih jelas. Saya berbagi pengalaman saja ya, pernah
mengurus akta lahir anak.
Aturannya, anak lahir 0-1 bulan free
biaya pembuatan akta lahir. Setelahnya dikenai biaya Rp. 50.000. prosedur umumnya adalah mengurus kartu
keluarga (KK) ke kecamatan baru mengurus akta kelahiran anak ke disdukcapil.
Dokumen yang dibutuhkan:
Untuk kelurahan dan Kecamatan (mengurus KK)
- Fotokopi KK (lama) 2 lembar
- Fotokopi Keterangan lahir dari RS/Bidan 2 Lembar
- Fotokopi PBB 2 lembar
- Fotokopi Surat Nikah 2 lembar
Untuk ke Kantor Catatan Sipil:
- Fotokopi KTP Suami dan Istri, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi KK baru dan KK lama
- Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan aslinya
- Surat keterangan lahir dari bidan/RS (asli)
- Surat kelahiran dari kelurahan (asli)
- Formulir pencatatan kelahiran dari kantor pencatatan sipil
Alurnya, minta surat pengantar dari RT/RW untuk mengurus KK dan mengurus
surat kelahiran dari kelurahan. Setelah itu mengurus KK ke kelurahan dan
kecamatan. KK baru yang sudah menyertakan nama anak bisa diambil sekitar 1 – 2 minggu.
Setelah itu, meminta formulir pencatatan kelahiran ke disdukcapil
sekaligus membawa dokumen yang diperlukan. Jika semua dokumen sudah lengkap,
tidak ribet ko. Tinggal mendaftar dan menyerahkan data yang diperlukan,
beberapa hari kemudian sudah bisa diambil akta kelahiran anaknya.
So, buat teman-teman yang masih belum pindah domisili atau belum mengurus
akta lahir anak, segera diurus aja supaya tidak ribet di kemudian hari. Dulu saya
mengurus surat pindah dari Wonosobo ke Semarang alhamdulillah bisa cepat,
sekitar 3 hari melalui semua prosedurnya.
Semoga bermanfaat ya,
Salam,
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam
Pengalaman saya ngurus akta lahir beda kabupaten saja cukup repot.