Cara Mengurus Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Pelaut
Daftar Isi
Assalamu'alaikum, Temans
Kali ini saya mau cerita tentang bapak mertua saya yang baru saja
mengurus jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Beliau baru purna tugas dari
profesinya sebagai pelaut sejak awal Januari 2017. Namun karena berbagai
hal, termasuk menunggu surat keterangan
berhenti bekerja beliau baru mengurusnya awal bulan Agustus ini.
Beliau pun mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Semarang yang sekarang berada di Jl. Brigdjen
Sudiarto No 4 Plamongansari Semarang. Di
sana, bapak mendapatkan formulir yang
harus diisi sekaligus keterangan berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk
mengurusnya.
Dokumen yang harus dibawa untuk
mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu Peserta (Kartu BPJS
Ketenagakerjaan/Jamsostek) tenaga kerja (asli dan fotocopy)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga
kerja (Asli dan foto copy 2 lembar)
3. Kartu Keluarga (KK) tenaga kerja
(Asli dan fotocopy)
4. Surat keterangan pemberhentian
bekerja dari perusahaan atau Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial dan surat
yang ditujukan untuk DISNAKER atau bukti tanda terima dari DISNAKER (untuk non
aktif tahun 2009 – 2015) (Asli dan fotocopy)
5. Formulir JHT yang telah diisi
(Asli)
6. Buku Tabungan (dengan nama pemilik
rekening = peserta/pemilik JHT) (Asli dan fotocopy)
Keterangan tambahan:
1. Jika pengajuan permintaan JHT
karena belum mencapai usia 56 tahun, maka wajib membawa surat keterangan dari
perusahaan (asli dan fotocopy)
2. Jika meninggalkan wilayah RI untuk
selama-lamanya, maka harus melampirkan surat pernyataan tidak akan bekerja lagi
di Indonesia, passport, visa bagi TKI WNI (Asli dan fotocopy)
3. Jika cacat total tetap, maka harus
melampirkan surat keterangan dokter.
Semua keterangan itu sebenarnya sudah ada di formulir, tapi karena waktu
itu bapak mertua saya tidak ada persiapan sama sekali, dokumen yang beliau
siapkan pun belum lengkap. Akhirnya tidak bisa mengurus hari itu juga. Nggak apa-apa
sih, jadi pengalaman supaya lain kali mencari informasi terlebih dahulu sebelum
datang langsung, atau paling tidak memang untuk awalnya harus mengambil
formulir dulu ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Namun rupanya untuk mengurus klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS
Ketenagakerjaan ini, bapak harus melewati jalan yang berliku-liku, tidak mulus
bak jalan tol! Apa pasal? Beliau memiliki bukti dan rekapan saldo bukti
pembayaran BPJS ketenagakerjaan dari awal beliau masuk kerja sampai purna
tugas, tapi beliau TIDAK MEMILIKI KARTU BPJS TK.
Inilah masalahnya. Sebelum beliau bekerja di perusahaan terakhir ini,
beliau bekerja di salah satu perusahaan di pelabuhan Merak. Keluar dari Merak
lalu pindah ke perusahaan transportasi laut yang berpusat di Surabaya. Di perusahaan
ini, beliau mendapatkan informasi bahwa peserta JHT-nya dilanjutkan dari
perusahaan sebelumnya sehingga beliau tidak menerima kartu baru.
Namanya pelaut yang jarang berada di darat (beliau bisa pulang hanya
sebulan sekali sekitar 3 – 5 hari), sebagian besar waktunya habis di kapal untuk
melakukan penyeberangan ke pulau lain, beliau pun tidak begitu peduli dengan urusan
administrasi. Yah, mungkin tepatnya bukan tidak peduli tapi tidak ada waktu
untuk memikirkannya. Jika dari bagian administrasi menyampaikan suatu informasi,
maka tinggal terima jadi.
Akibat hal ini, beliau harus mengurus lagi surat keterangan dari perusahaan dan surat kehilangan dari kantor polisi. Untuk mengurus dua surat ini
pun cukup ribet dan beliau harus bolak-balik ke kantor cabang Semarang (di Kawasan
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang), kantor polisi dan kantor BPJS Ketenagakerjaan
Semarang. Fyuuh... lumayan menguras
tenaga dan emosi, lho!
Dari kantor cabang, beliau ditolak oleh bagian SDM dan administrasi
karena (katanya) mereka tidak punya wewenang untuk menandatangani dan
memberikan stempel, padahal sih kalau dari kantor BPJS Ketenagakerjaan memberikan
kelonggaran boleh ditandatangani dan distempel kantor cabang agar bapak tidak
repot mengurus sampai di kantor pusat Surabaya.
Setelah negosiasi alot, kantor cabang mau membantu dengan mengirimkan
file surat dari BPJS Ketenagakerjaan yang harus ditandatangani dan distempel
kantor pusat via email. Alhamdulillah, meski harus ribet lagi beliau tidak
harus datang sendiri ke kantor pusat. Setelah dari kantor pusat, surat tersebut
dikirim kembali ke kantor cabang Semarang, lalu dikirim ke kantor BPJS
Ketenagakerjaan.
Sedangkan untuk mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian,
tidak seribet mengurus kehilangan STNK/SIM. Prosedurnya cukup mudah dan bisa
selesai di hari yang sama, hanya dengan menyertakan KTP Asli dan fotocopy.
Alhamdulillah, setelah semuanya lengkap beliau bisa mengurus klaim JHT
tersebut ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang. Kata petugas dari BPJS TK,
pengurusan JHT akan selesai maksimal 2 pekan dari pengurusan.
Untuk dijadikan pelajaran saja nih, khususnya untuk Teman-teman yang
berprofesi sebagai pelaut atau anggota keluarganya pelaut. Menurut informasi
dari petugas BPJS TK, kebanyakan pelaut memang mengabaikan urusan-urusan
administrasi. Seperti yang saya sebutkan di atas, ini terjadi karena mereka
menghabiskan lebih banyak waktu di laut (karena di perusahaan yang sama dengan
bapak mertua saya tetapi di kantor/pelabuhan, mereka tetap mendapatkan kartu
JHT).
Sebaiknya, jika menjadi pelaut bisa memblow-up masalah ini ke kantor atau
ke bagian yang berwenang supaya tidak terjadi lagi kesulitan mengurus klaim JHT
di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak memiliki kartu, sebaiknya diurus
sebelum purna tugas. Wajar kan, setelah tidak menjadi karyawan jika mau
mengurus ini-itu terkesan diabaikan oleh perusahaan. So, urus secepat mungkin
sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Semoga bermanfaat, Temans.
Salam,
#ODOP #BloggerMuslimahIndonesia
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam