Gaya Rambut Muslimah yang Diperbolehkan
Daftar Isi
Gaya Rambut Muslimah yang Diperbolehkan
"Designed by freepic.diller / Freepik" |
Rambut, bagi perempuan adalah mahkota yang keberadaannya melengkapi
keindahan maha karya Tuhan yang tak ternilai itu. Untuk itu berbagai macam
model rambut pun tak ubahnya fashion
yang berkembang dan happening pada
saat tertentu. Ada kalanya rambut panjang lurus menjadi idola, di masa yang
lain rambut pendek/pop digemari orang di seluruh dunia. Rambut ikal dan
keriting pun tak kalah penggemarnya.
Bolehkah seorang muslimah juga mengikuti perkembangan gaya rambut? Tentu saja
boleh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Utamanya, sebagus apapun gaya
rambut seorang muslimah, ia harus tetap menutupnya dari pandangan selain
mahram. Artinya, rambut indahnya hanya boleh dinikmati keindahannya oleh suami,
anak, dan para mahram dalam keturunan nasab dan pernikahannya.
Dalam beberapa sumber, islam membolehkan seorang muslimah memotong rambutnya.
Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimullah mengatakan, “Para istri Nabi SAW memotong rambut mereka,
hingga panjangnya seperti al-wafrah" (HR. Muslim 320)
Al-wafrah adalah rambut yang
panjangnya sampai daun telinga, namun tidak boleh lebih pendek dari daun
telinga. (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 4: 4)
An-Nawawi menukil keterangan Al-Qodhi Iyadh, “ Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi SAW
dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita
berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi SAW masih hidup.”
(Syarh Shahih Muslim An-Nawawi, 4:5).
Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis
ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih
Muslim, An-Nawawi, 4: 5).
Gaya Rambut muslimah yang diperbolehkan ada 3 syarat, yaitu:
1. Tidak menyerupai laki-laki
Tidak hanya dalam tatacara berpakaian, dalam urusan rambut pun seorang
muslimah tidak diperkenankan menyerupai laki-laki. Misalnya laki-laki seringkali
menggunduli kepalanya, atau memangkas dan hanya menyisakan rambut sekian
sentimeter.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
lelaki.” (HR. Bukhari 5435).
2. Tidak menyerupai kaum tertentu
“Siapa yang meniru kebiasaan satu
kaum, maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Abu Daud 4031 dan dishahihkan
al-Albani).
Oleh karena itu, jangan sampai hanya karena ikut-ikutan kaum tertentu,
artis, tokoh publik dan semacamnya, kita memaksakan rambut yang sama dengan
mereka.
Seperti halnya seberapa tahun yang lalu marak model rambut seperti
dilukis, sebagian dipangkas habis dan menyisakan sebagian rambut yang lebih
panjang. Hal ini juga dilarang dalam islam.
3. Atas izin suami
Seorang muslimah boleh memiliki gaya rambut apapun dengan syarat tidak melanggar
kedua poin di atas dan mendapat persetujuan dari suaminya. Seorang istri harus mendapat
izin dari suami karena suami lah yang bertanggungjawab terhadap dirinya dan
berkewajiban mendidik ilmu agamanya.
Hukum Mewarnai Rambut
Tak lepas dari urusan rambut juga seputar mewarnai rambut. Dulu saya
merasa aneh melihat orang yang mewarnai rambutnya, karena identik dengan warna
hitam yang digunakan oleh orang-orang tua beruban untuk menutupi ramput
keperakannya itu.
Seiring perkembangan zaman, mewarnai rambut menjadi tren yang diminati
semua kalangan, tak terkecuali muslimah. Ada sebagian yang mewarnai rambutnya
bukan karena untuk menutupi warna rambut yang mulai memutih, namun untuk
menyegarkan pandangan suaminya. Sedangkan jika mewarnai rambut untuk
menyamarkan uban, Rasulullah melarang menggunakan warna hitam.
“Akan ada sekelompok kaum di akhir
zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok
merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga.” (HR. Abu Daud 4214 dan
dishahihkan al-Albani)
Namun jika mewarnai rambut dengan warna selain hitam, masih
diperbolehkan.
“Dari Jabir bin Abdillah Ra.,
beliau berkata, “Abu Quhafah, ayah Abu Bakar, tiba bersama (orang-orang) di
Hari Kemenangan (yaum al-Fath, masuknya kembali umat Islam ke kota Mekkah).
Rambut dan jenggotnya layaknya tanaman al-tsaghaamah (jenis rumput berdaun
putih) yang berwarna putih. Lalu Rasulullah Saw. bersabda: “Ubahlah dengan
warna lain tapi jauhi warna hitam!” (HR Muslim).
Ada juga yang memberikan pendapat bahwa seorang istri bebas menggunakan
gaya rambut model apapun asal suaminya ridha. Karena rambutnya tidak akan
terlihat oleh masyarakat umum. Namun begitu, sebaiknya kita berhati-hati dengan
hal ini dan mencari jalan aman dengan melakukan sesuai tuntutan Rasulullah
termasuk dalam urusan gaya rambut muslimah.
Allahua’lam, semoga bermanfaat.
Salam,
Posting Komentar
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam