Kelebihan Membayar Zakat, Infak, Sodaqoh lewat Lembaga Amil Zakat
Daftar Isi
Kelebihan Membayar Zakat, Infak, Sodaqoh lewat Lembaga Amil Zakat
Assalamu’alaikum, Temans.
Sudah membayar zakat belum, nih? THR sudah turun, yuk buru-buru belanja,
eh maksudnya keluarkan zakat dan sodaqohnya. Jika yang menjadi kewajiban kita
sudah tertunaikan, pasti hati akan lebih tenang dan harta menjadi suci serta
berkah.
Zakat yang sudah pasti dikeluarkan saat bulan Ramadhan adalah zakat
fitrah, sebagaimana hadits Rasulullah:
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri
dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi
laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat
menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim
no. 984).
Selain zakat fitrah, umumnya orang juga mengeluarkan zakat maal/harta. Sebagian
yang telah mencapai nishab tekah sadar untuk mengeluarkan zakat penghasilannya
begitu mendapatkannya. Misalnya, gaji bulanan, THR, dll.
Ada 2 cara untuk menghitung zakat penghasian
Pertama, disesuaikan dengan
nishab zakat pertanian yakni setara dengan 653 kg beras. Jadi, jika penghasilan
tiap bulan telah mencapainya maka sudah wajib zakat. Misalnya, rata-rata dewan
syariah Lembaga Amil Zakat menentukan nishabnya Rp. 6.530.000.
Kedua, disesuaikan dengan
nishab emas, yakni setara dengan 85gr emas. Besarannya disesuaikan dengan harga
emas hari ini.
Sedangkan untuk menghitung seseorang sudah wajib zakat atau belum, juga
ada 2 pendapat.
Pertama, dikurangi dengan
kebutuhan primer dan utang untuk kebutuhan primer terlebih dahulu.
Kedua, dikeluarkan langsung
dari penghasilan bruto setiap bulannya.
Dewan syariah LAZ umumnya menggunakan pedoman kedua, yakni setiap
mendapatkan penghasilan yang sudah mencapai nishab langsung dikeluarkan tanpa
dipotong untuk keperluan primer terlebih dahulu.
Kebutuhan primer yang dimaksud adalah sandang, pangan, papan termasuk pendidikan
anak. namun, di sinilah titik rawannya kenapa banyak yang berhati-hati dan
menggunakan pedoman kedua. Bisa saja orang merasa berat untuk mengeluarkan
zakat dari hartanya dengan kemudian berlindung di balik pedoman tersebut.
Semoga kita dihindarkan dari sifat kikir untuk mengeluarkan hak orang
lain di dalam harta kita, karena telah jelas perintahnya dalam Alquran,
sebagaimana firman Allah:
“Ambilah zakat dan sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(At-Taubah: 103)
Infak adalah mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan
untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada
nisabnya, maka infak dan sedekah tidak mengenal nisab. Pengertian Sedekah sama
dengan pengertian infak,termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya.
Infak dan sodaqoh tidak ada batasannya, hanya saja secara manusiawi
paling tidak seseorang telah menyisihkan harta untuk keluarga yang menjadi
tanggung jawabnya ketika akan mengeluarkan infak/sodaqoh.
Ke mana menyalurkan zakat/infak/sedekah kita? Ada baiknya kita
menyalurkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan pertimbangan sebagai
berikut:
1. Memberdayakan
Prinsip yang dipegang oleh LAZ adalah harta yang diterima dan dikelola
harus memberdayakan. Mereka memiliki program dalam bidang pendidikan, ekonomi,
kesehatan, sosial, dll. Melalui program tersebut mereka menyalurkan ZIS yang
diterima dari para muzakki/donatur.
2. Kemanfaatannya lebih luas
Jika kita memberikan zakat kepada seseorang yang kita kenal, tentu hanya
orang-orang itu saja yang mendapatkan manfaatnya. Sedangkan jika kita
menyalurkan melalui LAZ, akan lebih luas jangkauan kemanfaatannya.
3. Penerima Manfaatnya lebih
banyak
Sejalan dengan poin di atas, jika jangkauannya lebih luas maka jumlah
penerima manfaatnya pun akan lebih banyak
4. Praktis, bisa melalui layanan
jemput zakat/transfer bank
Saat ini, layanan LAZ semakin beragam. Mulai dari layanan jemput
Zakat/infaq/sodaqoh sampai melalui transfer bank maupun aplikasi. Pemanfaatan teknologi
untuk LAZ semakin mengikuti perkembangan zaman sehingga memudahkan donatur dan
amil zakat.
5. Dana Sodaqoh akan terkumpul untuk Dimanfaatkan kemudian
Maksudanya, dana yang telah terkumpul di LAZ akan dimanfaatkan tidak
hanya untuk saat ini, kecuali zakat fitrah yang harus ditasyarufkan sesegera
mungkin sebelum salat ‘ied. Dana yang terkumpul tersebut bisa digunakan untuk
pemberdayaan bulan-bulan selanjutnya baik program rutin maupun insidental.
Nah, setiap tahun saya selalu menjadi DUTA ZAKAT LAZ, berhubung belum
bisa menjadi donatur rutin. Jadi, jika Temans mau nitip uang
Zakat/infak/sodaqoh lewat zaya, bisa banget..! kali ini saya menjadi Duta Zakat
di YAKESMA. Bisa intip profilnya di
bawah ini, ya!
Semoga bermanfaat!
IG : yakesmabali
Fanpage FB : yakesmaa
Youtube channel : Yakesma
Twitter : Yakesma
Website : www.yakesma.org
Posting Komentar
Mohon tidak menyematkan link hidup dan spam lainnya :)
Salam